Minggu, 09 Juni 2013

Islam Menjaga Kita


Jika syariat Islam diterapkan secara kaaffah, kita akan menemukan kedamaian, kenyamanan dan keamanan. Syariat Islam memang diciptakan untuk kita.

Seluruh ajaran Islam mengandung kemaslahatan. Islam merupakan agama mudah, toleran, dan penuh keadilan. Salah satu bukti yang menunjukkan ketinggian Islam adalah disyari'atkannya hudud (hukuman) terhadap pelanggar pidana dalam kasus-kasus tertentu. Terutama dalam kejahatan yang mengakibatkan kerugian pihak lain, baik materi, moral maupun jiwa. Karena itu, Islam sangat ketat dan tegas dalam melindungi umat, baik yang berkaitan dengan jiwa, harta, kehormatan, akal dan sebagainya.
Islam dengan tegas mengharamkan pembunuhan, yaitu menumpahkan darah kaum Muslimin, ahli dzimmah (orang kafir yang hidup berdampingan dengan kaum Muslimin dan tidak memerangi mereka) serta darah mu'ahid (orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan umat Islam dengan persyaratan tertentu). Bagi yang menumpahkan darah kaum Muslimin dengan sengaja, maka Allah SWT mengancam dengan keras dalam firman-Nya,  “Dan barangsiapa yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannnya jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya,” (QS an-Nisa: 93).
Pembunuhan termasuk kabair (dosa besar) dan merupakan salah satu dari tujuh hal yang membinasakan, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah saw, “Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan!” Rasulullah saw menyebutkan salah satunya adalah membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali secara haq. Haq atau alasan yang dapat dibenarkan dalam Islam untuk membunuh seseorang ada tiga, yaitu qishash (hukuman mati bagi seorang pembunuh),rajam (hukuman mati bagi pezina yang sudah menikah) dan riddah (kafir setelah beriman).
Dalam hadits lain Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa yang membunuh seorang mu'ahid, maka dia tidak akan mencium bau surga," (HR Bukhari).
Jika membunuh seorang mu'ahid saja demikian tegas ancamannya, maka bagaimana membunuh seorang Muslim. Karena itu Islam mewajibkan hukuman mati bagi seseorang yang membunuh orang lain secara sengaja. Tujuannya, agar semua orang merasa aman terhadap keselamatan jiwa dan nyawa mereka. AllahSWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita,” (QS al-Baqarah : 178).
Sebagai bentuk penjagaan terhadap akal, Islam mengharamkan khamar yang juga tergolong di dalamnya narkoba. Allah mengharamkan khamar karena di dalamnya terkumpul berbagai kerusakan, dapat menghancurkan kepribadian, membunuh akal serta memusnahkan harta dengan tanpa guna. Andaikan khamar itu sekadar merugikan secara materi, mengurangi kepribadian, menjatuhkan nama dan keadilan seseorang, maka hal itu sudah cukup menjadi alasan bagi orang yang berakal untuk menjauhinya.
Untuk menjaga harta, maka Islam mengharamkan segala bentuk pencurian. Mencuri termasuk dosa besar, sehingga pelakunya diancam dengan hukuman yang sangat buruk, yaitu potong tangan. Dengan ditegakkannya hukuman ini, maka harta akan terjaga. Sebab, orang yang akan mengambil harta orang lain akan berpikir panjang, karena tangannya akan menjadi taruhan. Dengan demikian masyarakat akan aman, tidak ada rasa takut kemalingan atau dirampok. Allah berfirman, “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan dari apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana,” (QS al-Maidah: 38).
Sebagai penjagaan terhadap nasab maka Islam mengharamkan perzinaan dan segala sarana yang mengantarkan pada perbuatan tersebut, seperti berbicara, melihat dan mendengarkan hal-hal yang haram yang memicu terjadinya perbuatan zina. Selain akan mendatangkan murka Allah, perzinaan juga memiliki dampak kerusakan yang sangat besar, seperti munculnya penyakit-penyakit ganas, ternodainya kehormatan dan harga diri seseorang, tercampurnya nasab dan keturunan secara tidak jelas, sehingga seorang anak dinasabkan kepada bukan ayahnya dan mewarisi dari selain kerabatnya. Dan banyak lagi kerusakan dan kezaliman yang timbul akibat perzinaan ini, dan Allah Maha Tahu atas semua itu. Allah berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (QS al-Isra’: 32).
Untuk menjaga manusia dari kekejian tersebut, Islam mewajibkan hukuman dera seratus kali bagi perjaka atau gadis yang berzina dan diasingkan selama satu tahun. Allah berfirman, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari Akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman,”  (QS an-Nuur: 2).
Sedangkan bagi pezina yang sudah menikah (muhshan) maka hukumannya dirajam hingga meninggal dunia. Namun pelaksanaan rajam ini harus jelas kasusnya, tanpa ada syubhat sedikit pun dan dengan persaksian empat orang, atau sang wanita menunjukkan kehamilannya, atau atas pengakuan dari pelakunya sebanyak empat kali.
Untuk menjaga kehormatan, Islam mengharamkan tuduhan zina terhadap orang baik-baik dan mengancam dengan hukuman yang sangat keras. Allah berfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik,” (QS an-Nuur: 4).
Dengan demikian, diadakannya hukuman bagi para pelanggar hukum Allah merupakan cara pemeliharaan terhadap tubuh manusia itu sendiri. Kian merebaknya berbagai kerusakan saat ini, menandakan tak dilaksanakannya hukum Allah. Jadi, hanya ada satu pilihan kalau kita menginginkan keamanan, ketenteraman dan kedamaian: laksanakan hukum Islam secara kaaffah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar