Jika syariat Islam diterapkan secara kaaffah, kita akan menemukan
kedamaian, kenyamanan dan keamanan. Syariat Islam memang diciptakan untuk kita.
Seluruh ajaran Islam mengandung kemaslahatan. Islam merupakan
agama mudah, toleran, dan penuh keadilan. Salah satu bukti yang menunjukkan
ketinggian Islam adalah disyari'atkannya hudud (hukuman)
terhadap pelanggar pidana dalam kasus-kasus tertentu. Terutama dalam kejahatan
yang mengakibatkan kerugian pihak lain, baik materi, moral maupun jiwa. Karena
itu, Islam sangat ketat dan tegas dalam melindungi umat, baik yang berkaitan
dengan jiwa, harta, kehormatan, akal dan sebagainya.
Islam dengan tegas mengharamkan pembunuhan, yaitu menumpahkan
darah kaum Muslimin, ahli dzimmah (orang kafir yang hidup
berdampingan dengan kaum Muslimin dan tidak memerangi mereka) serta darah mu'ahid (orang
kafir yang mengikat perjanjian damai dengan umat Islam dengan persyaratan
tertentu). Bagi yang menumpahkan darah kaum Muslimin dengan sengaja, maka Allah
SWT mengancam dengan keras dalam firman-Nya, “Dan barangsiapa
yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannnya jahannam, kekal
ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan
azab yang besar baginya,” (QS an-Nisa: 93).
Pembunuhan termasuk kabair (dosa besar) dan
merupakan salah satu dari tujuh hal yang membinasakan, sebagaimana disabdakan
oleh Rasulullah saw, “Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang
membinasakan!” Rasulullah saw menyebutkan salah satunya adalah membunuh jiwa yang
diharamkan oleh Allah kecuali secara haq. Haq atau alasan yang dapat dibenarkan
dalam Islam untuk membunuh seseorang ada tiga, yaitu qishash (hukuman
mati bagi seorang pembunuh),rajam (hukuman mati bagi pezina yang
sudah menikah) dan riddah (kafir setelah beriman).
Dalam hadits lain Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa yang
membunuh seorang mu'ahid, maka dia tidak akan mencium bau
surga," (HR Bukhari).
Jika membunuh seorang mu'ahid saja demikian tegas
ancamannya, maka bagaimana membunuh seorang Muslim. Karena itu Islam mewajibkan
hukuman mati bagi seseorang yang membunuh orang lain secara sengaja. Tujuannya,
agar semua orang merasa aman terhadap keselamatan jiwa dan nyawa mereka. AllahSWT berfirman, “Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan
hamba dan wanita dengan wanita,” (QS al-Baqarah : 178).
Sebagai bentuk penjagaan terhadap akal, Islam mengharamkan khamar yang
juga tergolong di dalamnya narkoba. Allah mengharamkan khamar karena
di dalamnya terkumpul berbagai kerusakan, dapat menghancurkan kepribadian,
membunuh akal serta memusnahkan harta dengan tanpa guna. Andaikan khamar itu
sekadar merugikan secara materi, mengurangi kepribadian, menjatuhkan nama dan
keadilan seseorang, maka hal itu sudah cukup menjadi alasan bagi orang yang
berakal untuk menjauhinya.
Untuk menjaga harta, maka Islam mengharamkan segala bentuk
pencurian. Mencuri termasuk dosa besar, sehingga pelakunya diancam dengan hukuman
yang sangat buruk, yaitu potong tangan. Dengan ditegakkannya hukuman ini, maka
harta akan terjaga. Sebab, orang yang akan mengambil harta orang lain akan
berpikir panjang, karena tangannya akan menjadi taruhan. Dengan demikian
masyarakat akan aman, tidak ada rasa takut kemalingan atau dirampok. Allah
berfirman, “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah
tangan keduanya (sebagai) pembalasan dari apa yang mereka kerjakan dan sebagai
siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana,” (QS
al-Maidah: 38).
Sebagai penjagaan terhadap nasab maka Islam mengharamkan perzinaan
dan segala sarana yang mengantarkan pada perbuatan tersebut, seperti berbicara,
melihat dan mendengarkan hal-hal yang haram yang memicu terjadinya perbuatan zina.
Selain akan mendatangkan murka Allah, perzinaan juga memiliki dampak kerusakan
yang sangat besar, seperti munculnya penyakit-penyakit ganas, ternodainya
kehormatan dan harga diri seseorang, tercampurnya nasab dan keturunan secara
tidak jelas, sehingga seorang anak dinasabkan kepada bukan ayahnya dan mewarisi
dari selain kerabatnya. Dan banyak lagi kerusakan dan kezaliman yang timbul
akibat perzinaan ini, dan Allah Maha Tahu atas semua itu. Allah
berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (QS
al-Isra’: 32).
Untuk menjaga manusia dari kekejian tersebut, Islam mewajibkan
hukuman dera seratus kali bagi perjaka atau gadis yang berzina dan diasingkan
selama satu tahun. Allah berfirman, “Perempuan yang berzina dan
laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus
kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari Akhirat,
dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari
orang-orang yang beriman,” (QS an-Nuur: 2).
Sedangkan bagi pezina yang sudah menikah (muhshan) maka
hukumannya dirajam hingga meninggal dunia. Namun pelaksanaan rajam ini harus
jelas kasusnya, tanpa ada syubhat sedikit pun dan dengan persaksian empat
orang, atau sang wanita menunjukkan kehamilannya, atau atas pengakuan dari
pelakunya sebanyak empat kali.
Untuk menjaga kehormatan, Islam mengharamkan tuduhan zina terhadap
orang baik-baik dan mengancam dengan hukuman yang sangat keras. Allah
berfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik
(berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah
mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima
kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang
fasik,” (QS an-Nuur: 4).
Dengan demikian, diadakannya hukuman bagi para pelanggar hukum
Allah merupakan cara pemeliharaan terhadap tubuh manusia itu sendiri. Kian
merebaknya berbagai kerusakan saat ini, menandakan tak dilaksanakannya hukum
Allah. Jadi, hanya ada satu pilihan kalau kita menginginkan keamanan,
ketenteraman dan kedamaian: laksanakan hukum Islam secara kaaffah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar